Bawa Kabur Emas Seharga Rp 3 Juta Lebih, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar: ilustrasi pencurian emas. Foto/ist

MetroNews.co.id, Batam – Boby Rakasiwi (33), seorang pria pelaku pencurian toko emas di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Batam, berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang. Satu gelang emas janur seberat 5,02 gram (gr) berhasil diambil dan dibawa oleh pelaku.

Kini pria itu telah diamankan petugas pada Sabtu (21/8/2021), beberapa waktu lalu. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sekupang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Buhedi Sinaga.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) tindak kejahatan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Spacy.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, pelaku Boby Rakasiwi telah melakukan tindak pidana pencurian toko emas di Toko Mas Tiban Center.

“Kejadian berawal saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar Tiban Center, pada Sabtu lalu. Pelaku ini berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 gram, saat korban (penjaga toko emas) lengah, pelaku langsung mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” kata AKP Yudi, Senin (23/8/2021).

Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Yudi, ketika Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang melaksanakan patroli rutin di kawasan pasar Tiban Center. Tim mendengar teriakkan warga, dan selanjutnya mengejar pelaku pencurian emas tersebut. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang guna proses lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Sekupang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah pasar Tiban Center. Tim mendengar ada yang berteriak maling, dan ada seorang pria yang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Unit Rerkrim Polsek Sekupang membantu korban melakukan pengejaran. Pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,75 juta. Pelaku di jerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima (5) tahun kurungan penjara. (Ham)

SHARE