Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dipolisikan

MetroNews.co.id, Batam – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Riau, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Rabu (7/8/2024).

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB tersebut, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap PKB dalam konfrensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024 lalu.

Saat itu Lukman Edy menyatakan, bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transparan. Laporan tersebut diadukan oleh Ketua DPW PKB Kepri Rocky M Bawole melalui Sekertaris DPW PKB Kepri, Aman bersama Bendahara DPW PKB Kepri, Suigwan.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa perkataan Lukman Edy adalah pernyataan-penyataan yang tidak benar dan tidak mendasar. Sehingga memenuhi unsur pidana pasal 310 Ayat (1)KUHP dan Pasal 27 A jo. pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

“Bahwa seluruh pernyataan Lukman Edy dihadapan media massa dilakukan secara sadar dengan mengemukakan informasi atau keterangan yang kebenarannya belum teruji, dan hal-hal yang dikemukakan Lukman Edy secara sengaja menyerang kehormatan PKB,” terangnya didampingi kuasa hukum Imelda Fransiscka, SH., LLM.

Pihaknya menilai apa yang dilakukan Lukman Edy merupakan upaya menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada ke depan.

Sementara itu, laporan ke kepolisian terhadap Lukman Edy ini dilakukan secara menyeluruh oleh pengurus dan kader PKB diseluruh pelosok Indonesia. Baik dimasing-masing Polda maupun Polres-polres yang ada di daerah.

Langkah ini menurutnya menunjukkan keseriusan PKB dalam menanggapi pernyataan yang dianggap merusak citra partai dan kepemimpinan Muhaimin Iskandar.

Turut hadir dalam pendampingan, Ketua Garda Bangsa Kepri, Eko Wahyu, Ketua Gerbang Tani Kepri, Edwin Nugroho beserta jajaran kepengurusan DPW PKB Kepri lainya.

Penulis: Dayat Caniago