KritisNews.com, Sulteng – Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, Caleg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, Senin (25/3/2019) sore.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng itu, merupakan sidang lanjutan ketiga, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jamrin SH MH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulteng.
Sedangkan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, ialah Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.
Adelia Pasha yang maju dengan nomor urut 02, melalui Partai Amanat Nasional (PAN) itu, diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, tanggal 5 Maret 2019.
Saat itu, Adelia Pasha menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional alias PUAN Kabupaten Poso. Proses sidang dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha (TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin)
Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI.
“Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso,” ujarnya.
Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi dugaan pelanggaran.
Yakni dugaan melakukan orasi kampanye saat memberikan sambutan.
Padahal kedatangan Dellia Wihelmina Pasha tidak sebagai Caleg, tapi sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.
Dugaan pelanggaran kedua, yaitu kendaraan yang digunakan Dellia Wihelmina Pasha, adalah kendaraan yang telah dibranding dengan tulisan-tulisan kampanye.
Dalam sidang itu, Dellia Wihelmina Pasha mendatangkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Saksi tersebut ialah, Ketua DPD PAN Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi, bersama Sekretaris DPW PUAN Sulteng Listya Sari Pertiwi.
(Sumber Tribunmedan.com)