
MetroNews.co.id, Batam-Kamar Dagang dan Industri Batam, Bintan dan Karimun wilayah Kadin Kepri akan menyampaikan rekomendasi tentang implementasi K-PBPB dan KEK di BBK dan akan mengusulkan pada saat Rapimnas Kadin Indonesia pada 3-4 Desember 2021 mendatang, di Nusa Dua Convention Centre Bali (BNDCC) Bali.
Hal tersebut disampaikan ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Jumat (26/11/2021) di Graha Kadin. Menurutnya, keuntungan dari adanya KBBK ini selain untuk meningkatkan pembangunan terintegrasi yang dilakukan di kawasan Batam, Bintan Karimun (BBK) termasuk Tanjungpinang ditujukan untuk guna mengoptimalkan potensi kawasan.
“Pembangunan terintegrasi tersebut, tertuang dalam rencana induk pengembangan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB). Hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, dimana pengintegrasian tersebut memuat tiga poin program utama yaitu, pengembangan sektor industri dan jasa strategis, pembangunan instruktur BBK yang terkoneksi untuk kemudahan investasi,”ungkap Jadi Rajagukguk, didampingi ketua Kadin Bintan Edi Rusman Surbakti, Ketua Kadin Karimun Apriljal.
Dikatakan Jadi, mengacu pada payung hukum, rencana induk pengembangan K-PBPB BBK itu berupa peraturan Presiden yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan telah ditetapkan pemerintah pada 2 Februari 2021.
“Hal ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui undang-undang cipta kerja, dimana salah satu tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif menarik untuk kawasan ekonomi termasuk (K-PBPB),”kata Jadi.
Ia menyebutkan langkah ini, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, maka dari itu Kadin Batam, Bintan dan Karimun menyampaikan rekomendasi yang akan disampaikan pada saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia selama dua hari 3-4 Desember 2021.
“Isi rekomendasi itu ada beberapa poin yakni Kadin Batam, Bintan dan Karimun mendorong percepatan implementasi peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021, lalu meminta agar penyusunan dan pembentukan kelembagaan dewan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Dimana diuraikan dengan pasal 74 ayat 3 yaitu 6 bulan sejak PP no 41 tahun 2021 itu berlaku, artinya sudah lewat waktu namun tidak ada penjelasan,”sebutnya.
Rekomendasi selanjutnya, penyusunan dan pembentukan DK-PBPB BBK adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing K-PBPB Batam, K-PBPB Bintan, K-PBPB Karimun.
“Dengan terlambatnya penyusunan dan pembentukan kelembagaan dewan kawasan DK-PBPB BBK versi PP no 41 tahun 2021 tersebut sehingga usaha untuk membangkitkan kembali kegiatan pengembangan investasi mengalami kendala regulasi yang tidak berkepastian,”ucapnya.
Salian itu, ditegaskan Jadi Rajagukguk, pasal-pasal dalam PP nomor 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan penyusunan dan pembentukan kelembagaan DK-PBPB BBK, diuraikan dengan khususnya pada pasal 74 ayat 3 dimana 6 bulan sejak PP no 41 tahun 2021 berlaku.
“Oleh karena itu, sekarang sudah lewat waktu namun tidak ada penjelasan atau klasifikasi dari Kementerian koordinator bidang perekonomian dan Presiden Joko Widodo apa penyebabnya, terlambatnya penyusunan dan pembentukan kelembagaan DK-PBPB BBK yang dimaksud pada PP nomor 41 Tahun 2021 tersebut,”tegas Jadi.
Untuk itu, ia berharap pada pertemuan Rapimnas Kadin Indonesia tanggal 3-4 Desember 2021 nanti, Kadin BBK apa yang disampaikan bisa terwujud sebagai harapan untuk kemajuan yang lebih baik,”tutupnya.