MetroNews.co.id, Rejang Lebong-Dugaan kasus korupsi pembangunan rumah produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan tiga tersangka pada Kamis (25/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH AK dalam press releasenya mengatakan bahwa, tiga tersangka yang ditetapkan yakni AA sebagai penyedia, BS selaku PPTK dan EW selaku konsultan pengawas.
“Menetapkan tersangka,setelah Kejari Rejang Lebong melakukan pulbaket sejak Mei tahun 3024 Dimana hari ini kita resmi menetapkan 3 tersangka,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, pembangunan rumah Aren di rejang Lebong tersebut dikelola oleh dinas perdagangan industri koperasi dan UKM kabuten rejang Lebong tahun 2021 menelan annlggaran sebesar 1,3 Miliar melalui dana alokasi khusus SD (DAK).
“Untuk estimasi kerugian negara sementara dalam kasus tersebut 309 juta,” katanya.
Sementara itu,untuk tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka sementara di lapas kelas 11 curup Rejang Lebong (U HR)