MetroNews.co.id, Batam-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang melampaui masa izin tinggal di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba dalam konferensi pers mengatakan hal tersebut berhasil diamankan dalam operasi Jagratara tahap II yang dimulai pada 21 Agustus 2024, yang dilakukan tim inteligen dan penindakan keimigrasian.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Nagoya untuk melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan, kemudian tim melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.
“Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari,” kata Samuel.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Samuel menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Sekarang WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tuturnya