Merasa Ditipu, Agustian Haratua Bakal Gugat Direktur PT OEM ke PN Batam 

MetroNews.co.id, Batam-Dalam rangka mencari keadilan, Site Manager di PT Oods Era Mandiri Agustian Haratua akan segera menggugat Direktur PT Oods Era Mandiri inisial (F) ke Pengadilan Negeri Batam.

Persoalannya adalah kekecewaan dari pihak Agustian akibat direktur PT Oods Era Mandiri yang hingga saat ini tidak menuntaskan atau memberikan hak kepada Agustian sebagaimana dalam perjanjian pengerjaan kedua belah pihak dalam pengaspalan atau patching jalan di Kompleks Batamindo Industrial Park atau BIP Muka Kuning Batam.

Menurut Agustian bahwa Direktur PT Oods hanya mau memberikan uang sejumlah Rp.175 juta saja dari sekitar Rp.380 juta yang menjadi haknya.

“Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MOU yang kami buat berdua dari awal,” ujar Agus kepada awak media saat konferensi pers.Jum’at, (10/1/2025) di Musang Cofee.

Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa dia sudah melakukan negosiasi namun F tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran yang disepakati dalam MOU.

“Saya sangat kecewa dan ingin mencari keadilan agar masalah ini selesai secara adil dan baik-baik. Saya meminta agar sisa hak saya supaya dibayar lunas,” tegasnya.

Hingga hari ini, Jumat 10 Januari 2025 kata Agus tidak kunjung tercapai kesepakatan dan penyelesaian masalah. Direktur PT OEM belum berikan kepastian.

Untuk diketahui bahwa keduanya bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.

Adapun Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023.

Ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan.Oleh sebab itu sudah di termin (ditagih) namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima (5) item pekerjaan itu adalah Pertama (1) Repair Aspal K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp.295.177.967. Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp. 50.710 262.

Pekerjaan item ketiga (3) yang jenisnya sama di Jalan Cemara Rp. 459.454.912. Lalu pekerjaan item ke empat (4) patching dengan K-300 juga di Jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo seharga Rp.12.954.400.

“Item terakhir kelima (5) dalam pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp.90.755.129. Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo.Dan totalnya (dibulatkan dengan angka) Rp.939.050.000.,” sebut Agustian Haratua.

Kasus ini menarik sebab sebelumnya kedua usahawan ini adalah berteman baik. Agustian Haratua tak lain tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan.Tujuan utamanya keadilan sebab selama ini Agustian kecewa dan merasa tidak terima dengan apa yang terjadi.

“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Agustian gugatan akan segeranya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Batam supaya diadili dan niatnya hanya mau mencari keadilan. “Dendam tidak ada.Yang dikedepankan adalah keadilan dan win win solution,” katanya.

Ia berharap nanti agar Hakim yang memutuskan perkara ini di pengadilan negeri Batam dapat mengadili seadil-adilnya.

“Kami kedua belah pihak juga ada hubungan persaudaraan dan awalnya kerjasama. Namun karena masalah ini hingga berselisih paham,” tutupnya.