Pembangunan di Tarempa Semrawut, Bangunan di Atas Trotoar Tak Ditertibkan

MetroNews.co.id, Tarempa – Hampir setiap tahun Kabupaten Kepulauan Anambas Terlihat Beberapa Perobahan Dibidang Pembanguan Infrastruktur Maupun Pembangunan Gedung. Mulai Dari Pemerintah Hingga Masyarakatnya Tempatan Yang Ada Di Ibukota Tarempa.

Namun dari beberapa perobahan pembanguan infrastruktur maupun pembangunan gedung ini, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, dalam perobahan pembangunan hingga perilaku pemilik lahan bangunan yang secara jelas diduga melanggar aturan pemerintah daerah.

Patauan awak Media ini di lapangan, Saptu 23/01/2021, di Ibu Kota Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, perkerjaan pembanguan di atas trotoar sangat jelas diduga tidak mengindahkan peraturan pemerinta daerah Kabupaten Kepulauan Anambasa.

Pembanguan di atas trotoar tampak jelas dipangkalan pelabuhan bongkar muat/pelabuhan KM Bukit Raya di Tarempa, Kecamatan Siantan.

Saat dikonfirmasi pengguna jalan; Andi (42) Tahun mengatakan, perkerjan pembanguan seperti ini bukan pertama kali ini saja, namun sebelumnya pada sekitaran akhir tahun 2018 terjadi juga pembangunan di atas trotoar.

“Saya menduga pemerintah daerah melalui OPD terkait sengaja membiarkan prilaku yang tidak terpuji ini dalam kontek pembangunan di atas trotoar,” ungkap Andi.

Andi menilai pihak penegak perda seperti tidak ada di Kabupaten Anambas ini.

“Atau sudah ada udang dibalik bakwan, namun saya berharap agar tidak ada lagi pembangunan di atas trotoar, mohon kepada rekan wartawan harus berani mengungkap pembangunan yang tidak jelas seperti itu, saya berharap pihak media konfirmasi juga kepada kelurahan,”Ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Basir Lurah Tarempa mengatakan, pihaknya sudah cek dan diukur tanah sampai di situ.

“Saye sudah ambil fc suratnye dan kite ukur memang lahanya milik toko sampai di situ dan sudah ber sertifikat,” sebut Basir melalui telpon selular.

Dikutip Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas :

Padahal dalam peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung, sebagaimana yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau beberapa tahun lalu.

Adapun disebutkan dalam perda tersebut, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;

Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

Sedangkan perda Kabupaten Kepulauan Anambas berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833).

Hinga berita ini diterbitkan, kabit penegak Perda Perkada dan Kebijakan Daerah belum bisa dihubungi.

Ada apa Dengan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor 4 Tahun 2015 tentang bangunan gedung?, Kita tunggu konfirmasi selanjutnya.

(Rohadi).