Salah Gunakan Izin, PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Terancam Dipidana

MetroNews.co.id, Tarempa – PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Terancam Dipidana Akibat Merusak Trumbukarang di beberapa Titik di Aria Ofrasi PT. Ganesha Bangun Riau Sarana di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai mana yang sudah diberitakan beberapa media Online pada Rabu 2 Desember 2020 ini. Ternyata komunitas Solidaritas Rakyat Anambas juga ikut tergabung pencinta Alam Anambas, KOMPAK. sudah melaporkan persolan perusakan terumbukarang diwilayah kerja PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dalam pengerjaan peroyek SP ll.

Semntara diketahu pihak Solidaritas Rakyat Anambas telah melaporkan persolan perusakan tersebut sejak, Senin, 7 Desember 2020

Saat dikonfiasi Koodinator l (satu) Wan Rendra Virgiawan, membenarkan kepad sejumlah awak media, telah melaporka pihak PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, lewat UPT KPHP Unit VI di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan surat laporan Istimewa. Perihal perusakan trumbukarang secara terang-rangan atau disengaja merusak terumbu karang di perairan Kecamatan Siatan, Kelurahan Tarempa dan wilayah Perairan Desa Siantan Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (16/12 202).

Lanjutnya adapun dasar hukum yang kita ajukan kepihak terkait ada 3 (tiga) landas hukum yaitu; UU RI No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan; UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN dan PP RI Nomor. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelengaraan Negara.

Masih kata dia, adapun Perkara nya Adanya tindakan perusakan terumbu karang yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dalam pekerjaan pembangunan jalan Semen Panjang (SP) II Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 02 Desember benerapa pekan yang lalu.

Sedangkan fakta-fakta PT. Ganesha Bangun Riau Sarana telah menurunkan excavator di perairan atau di terumbu karang dengan tujuan melakukan pengerukan terumbu karang.

Kejadian diketahwi pada pukul 15.48 sore pada tanggal 02 Desember ini. Tindakan tersebut telah menyebabkan kerusakan terumbu karang lebih dari 100 meter dan lebar 5 meter baik yang telah dikeruk maupun terlindas oleh excavator yang diperkirakan berbobot 20 ton VS 200.

Sementara pengerukan terumbu karang menggunakan excavator itu tidak termasuk dalam metode pekerjaan pembangunan jalan Selayang Padang SP II baik secara teknik maupun dalam dokomen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tegasnya.

” Kami juga sudah konfirmasi kepada Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Anambas juga dihadiri sejumlah wartawan pada tanggal 3 Desember ini. Namun pihak PUPR masih tahap kunsultasi kepihak terkait, yang jelas dengan bulti yang kami peroleh sudah melanggar ketentuan hukim yang berlaku di Indonesia.

Juga dilokasi kami menemukan potongan sisa-sia tiang pancang, “Juga terdapat unsur sengaja dilakukan penumpuka tiang pancang untuk perkerjaan pembangunan SP ll yang terdapat di atas permukaan terumbu karang, “Sebutdia.

Maka dari itu, kami atas nama Solidaritas Rakyat Anambas, kami meminta kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk menindak perusahaan tersebut sesual dengan peraturan -undangan yang berlaku.(Rohadi).