Sekjen BP3KR Marah, Kapal Penjaga Pantai RRC Mondar-mandir di Perairan Natuna

MetroNews.co.id, Tanjungpinang – Sekretaris Badan Penyelaras Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Ir Sudirman Almoen, menyatakan sikap marah atas kehadiran kapal penjaga pantai China yang mondar-mandir di Perairan Natuna. Tokoh Kepri itu kesal terhadap delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Kepulauan Riau yang tidak berusaha secara nyata menghalau kapal asing yang menginjak-injak marwah bangsa itu.

”Kalau tak mampu menyuarakan (patroli kapal China) itu ke pusat lebih baik tak usah mencalonkan lagi menjadi anggota DPR atau DPD RI dari Kepri. Ganti dengan orang yang berani supaya Kepri ini benar-benar diperhatikan oleh (pemerintah) pusat. Sumber daya alam Kepri tidak perlu diragukan, kita tinggal berjuang menjadikan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan budaya,” kata Surdirman Almoen, kepada wartawan, di Tanjungpinang, Rabu, 11/1/2023.

Bila dilihat kilas balik ke belakang, kata Sudirman, tokoh-tokoh provinsi telah berjuang menjadikan Kepri unggul. ”Tak perlu diragukan lagi perjuangan (tokoh-tokoh) menjadikan Kepri sebagai provinsi yang hanya bermodalkan semangat. Sekarang tinggal melanjutkan dengan menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat, apa yang diperlukan untuk kemajuan Kepri. Kenapa menyuarakan masalah-masalah penting tidak bisa,” ujar Sudirman.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapal patroli China CCG 5901 berbobot 12.000 ton tiba di perairan Natuna setelah meninggalkan pelabuhan Sanya di Pulau Hainan, RRC pada 16 Desember 2022. Kapal itu bercokol di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yakni perairan Natuna, sejak 30 Desember 2022 hingga saat ini. Kapal itu merupakan penjaga pantai yang dipersenjatai dengan senapan mesin berat, memiliki landasan helikopter dan hanggar, cukup untuk menampung pesawat helikopter berbadan besar ‘larger rotary wing aircraft.’

Kehadiran kapal patroli China itu diduga terkait dengan pengembangan wilayah ladang gas di Blok Tuna. Pemerintah RI telah menyetujui rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) Pertama Lapangan Tuna di Wilayah Kerja (WK) atau Blok Tuna, perairan Natuna, ke perusahaan Inggris Premier Oil. Biaya investasi untuk pengembangan Lapangan Tuna (di luar sunk cost) itu diperkirakan mencapai US$ 1,05 miliar.

Masa produksi yang diperkirakan sampai 2035, dan pemerintah diperkirakan mendapatkan keuntungan kotor sebesar US$ 1,24 miliar atau setara dengan Rp 18,4 triliun. Sementara pendapatan kotor dari kontraktor atau produsen sebesar US$ 773 juta atau setara dengan Rp 11,4 triliun dengan biaya cost recovery mencapai US$ 3,315 miliar. Reaksi China, pada September 2021, ribuan kapal China dilaporkan masuk Natuna bagian utara.

Surdiman mengusulkan, agar aparat keamanan menjaga perairan Natuna secara khusus. Tokoh pendiri dan penyelaran Kepri itu mengusulkan TNI Angkatan Udara di Natuna diperkuat dengan Skadron 12 yang ada di Pekanbaru. ”TNI AU Skuadron 12 di Pekanbaru sebaiknya dipindahkan ke Natuna agar latihan-latihan tempur bisa setiap saat dilakukan, sambil monitor wilayah perbatasan. Tujuannya, agar nelayan kita aman dlaam mencari nafkah dan terjaga mulai dari laut sampai udara. Dengan demikian ekonomi Natuna bisa berkembang dengan cepat,” jelas Sudirman.

Sangat disayangkan, karena kapal-kapal China kerap menganggu aktivitas kapal tambang di Perairan Natuna. Kapal coast guard China itu juga disebut sering membayang-bayangi kerja daripada rig noble yang berbendera Indonesia di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Apalagi Pemerintah RI pada 2020 mengirimkan protes ke China melalui Kementerian Luar Negeri karena melakukan pelanggaran.

Blok Tuna terletak seluruhnya di dalam ZEE Indonesia dan hanya 13 kilometer (8 mil) dari perbatasan ZEE Vietnam, tetapi wilayah tersebut sering dikunjungi oleh penegak hukum dan kapal penangkap ikan China. Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 Pengadilan PBB membatalkan ‘Nine Dash Line.’ Tetapi Beijing tetap menolak putusan tersebut, Cina bersikeras memiliki yurisdiksi atas semua wilayah di dalam garis tersebut. (*)