MetroNews.co.id, Batam – Sempat pulang kampung ke Pasaman selama tiga bulan, FM (26) pelaku pencurian kabel listrik sebuah ruko akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku FM pada Kamis 24 September 2022 sekira pkl 20:30 Wib di Windsor Foodcourt yang mana sebelumnya merupakan DPO.
“Usai melakukan pencurian pada Juni 2022 lalu, pelaku FM ini sempat pulang kampung ke Pasaman selama tiga bulan. Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa dia sudah berada di Batam dan akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Budi, Rabu (28/9/2022).
Lanjut Budi, selain pelaku FM tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap rekannya berinisial ID (21) pada Kamis 21 Juli 2022 lalu di warung seputaran Kampung Aceh.
“Selain FM, kita juga mengamankan rekannya ID pada Juli lalu. Untuk pelaku ID saat ini sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan Jaksa,” ucap Budi.
Budi menjelaskan Kronologis terjadinya pencurian Berawal pada hari Minggu 26 Juni 2022 sekira pukul 02:00 wib kedua pelaku hendak membeli nasi di windsor. Kemudian, kedua pelaku melihat sebuah ruko dimana pintunya terkunci hanya bagian atasnya saja.
“Saat itulah timbul niat jahat kedua pelaku ini dan masuk kedalam ruko. Mereka melihat ada kesempatan dan merasa aman untuk melakukan pencurian. Pelaku beraksi menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan,” katanya.
Berang yang digasak pelaku yakni kabel instalasi listrik berupa 4 Roll kabel ss ukuran 2.5 mm warna red dan black, 7 Roll kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 Pcs MCB 1P x 20 Amper dan 10 Amper merek Hanger, 14 Box ukuran 3×3 merek Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet, 18 watt merk wellmax di dinding intalasi dalam ruko tersebut, setelah itu kedua pelaku membawa potongan kabel kabel ke lokasi pembuangan sampah.
“Kabel tersebut dibakar kemudian diambil kuningannya dan dijual ke pemulung dengan harga Rp.300.000 untuk keperluan sehari hari dan membeli minuman keras,” jelas Budi.
Atas Perbuatannya kini kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Dayat Caniago