Penerapan Jasa Pemanduan dan Penundaan Pelindo Cabang Karimun Membuat Daya Saing Menurun

MetroNews.co.id, Batam– Industri maritim di Kabupaten Karimun terancam terhenti, karena tarif pemanduan dan penundaan dari PT. Pelindo Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada dan mencekik para pengusaha.

Hal itu dirasakan langsung oleh PT. Marina Intidaya Shipping (MIS) yang saat ini sedang ada kegiatan di PT. Oil Tanking Karimun di Tanjung Balai Karimun dan membutuhkan jasa pelayanan penundaan yang menggunakan jasa penundaan PT. Pelindo Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun.

“PT. Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun mengenakan atau memungut tarif kepada kami serta kepada pengguna jasa lainnya dengan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur PT. Marina Intidaya Shipping, Osman Hasyim, Rabu (15/2/2023).

Disamping itu kata Osman, penetapan tarif itu juga tidak bersesuaian, pungutan yang diterapkan sangat mahal dan memberatkan para pengusaha.

Adapun beberapa justifikasi dan aturan hukum yang diberlakukan yakni, PT Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun itu menetapkan dan memungut tarif Jasa Penundaan menggunakan tarif PP. 11/2015.

Sedangkan satuan perkaliannya menggunakan PP. 15/2016. Padahal PP 11/2015 itu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya PP 15/2016.

PP 15/2016; pasal 14 berbunyi “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang derlaku pada Kementeriaan Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

“Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 121/2018 merupakan perubahan PM 72/2017 lebih menjelaskan dimana, jumlah kapal tunda tidak masuk ke dalam satuan perkalian tarif jasa penundaan kapal,” ujar ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) ini.

Ditegaskannya, satuan ukuran pelayanan jasa penundaan seharusnya dihitung berdasarkan ukuran kapal yang di tunda dalam gross ton (GT) dengan satuan GT per jam atau (GT x tarif variable) + tarif tetap) x gerakan.

Kesepakatan tarif tersendiri dengan pengguna jasa yang berada di dalam wilayah pelayanan adalah bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan.

“Jadi pengenaan tarif kepada PT. Marina Intidaya Shipping (MIS) atau melalui agennya bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan selisihnya sangat jauh, benar-benar mencekik,” sesal Osman.

Ditambahkanya, permasalahan ini juga sudah dilaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selaku yang mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta BUMN, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

“Kami berharap permasalahan ini segera ditindak lanjuti, mengingat pentingnya jasa pemanduan dan jasa penundaan yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada usaha kami, masyarakat dan pengguna jasa serta industri di Tanjung Balai, Karimun. Pengguna jasa dalam posisi terpaksa karena tidak punya pilihan,” pungkasnya Osman.