UNRIKA Menyambut Baik Kuliah Lewat Jalur RPL

MetroNews.co.id, Batam-UNRIKA menyambut baik Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai ketentuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam keputusan Direktur jendral Pendidikan tinggi, riset dan teknologi, Kemenristek RI no 91/E/KTP/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik.

Penyelenggaraan RPL di Universitas Riau Kepulauan ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat.

Beradasarkan SK Rektor UNRIKA No: 107/KPTS/R/UNRIKA/VIII/2024, adapun program studi yang menyelenggarakan RPL di UNRIKA adalah prodi Teknik Sipil, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, manajemen, akuntansi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Inggris, BK, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, dan Magister Manajemen.

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Kuliah melalui jalur RPL, dengan adanya pengakuan akan pengalaman kerja maka sangat memungkinkan masa studi mahasiswa lebih singkat.

Penyelenggaraan RPL meliputi : RPL tipe A = RPL untuk melanjutkan pendidikan formal dan mendaptakan SK Hasil Asesmen. RPL tipe B = RPL untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dan mendapatakan SK penyetaraan.

Jenis RPL Tipe A

Perolehan Kredit pengakuan CP secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Transfer Kredit pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya

Persyaratan peserta RPL Transfer Kredit :
• Pendaftar telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya Persyaratan peserta RPL Perolehan Kredit :
1. pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan
formalnya paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
2. pendaftar yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; dan
3. memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.

Ketentuan RPL Tipe A (1)

Program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B tetap dapat melaksanakan RPL sampai dengan 16 Agustus 2025
1. program studi dengan status akreditasi minimal terakreditasi dan telah menghasilkan lulusan dari mahasiswa dengan status awal peserta didik baru sesuai PDDikti
2. program studi yang memiliki jumlah minimal dosen tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. penyelenggaraan RPL transfer kredit hanya diperbolehkan pada program sarjana; dan
4. penyelenggaraan RPL perolehan kredit hanya diperbolehkan pada program sarjana, profesi, dan magister

RPL Tipe A (2)

Jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar suatu program studi program studi diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk direkognisi.

RPL tidak dapat dilaksanakan pada program doktor tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi; pendaftar yang mengalami putus studi atau Drop Out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain.

RPL Tipe B

RPL Tipe B dapat diberikan untuk pemenuhan kualifikasi akademik sebagai calon dosen pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Hasil pengakuan capaian pembelajaran secara holistik disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
Calon Peserta RPL Tipe
1. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi, meliputi:
a. kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
b.kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas; atau
2. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Untuk informasi lebih lanjutt terkait Program RPL UNRIKA bisa akses laman berikut https://www.unrika.ac.id/pmb2024/