
MetroNews.co.id, Batam – Perjudian adalah fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan sering disebut sebagai penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat ini merupakan perbuatan yang berakibat hukum berupa pidana bagi pelakunya.
Judi ataupun perjudian dalam bahasa Inggris disebut dengan gamble yang menurut Michael West berarti bermain kartu atau permainan lain mempertaruhkan uang.
Kendati pelakunya sendiri sudah mengetahui risiko-risiko yang akan terjadi dan sekaligus menaruh harapan akan kemenangan.
Seperti praktik judi Gelangang Permainan (Gelper) yang bermodus permainan di Kota Batam menjamur dimana mana, bukan hanya di pusat Kota, usaha perjudian yang berkedok Gelper ini pun sudah menjamur di kawasan padat penduduk.
Ironisnya gelanggang permainan ini bukan anak-anak yang bermain, melainkan orang dewasa dan menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan itu dan kalau menang akan diberikan voucher yang bisa ditukar dengan Rokok, lalu Rokok tersebut sudah ada penampungnya.
Salah satu daerah padat penduduk di Kecamatan Bengkong pun sudah menjadi sasaran pelaku usaha Gelper. Tepatnya di Ruko Cahaya Garden telah dibuka Gelper yang diberi nama CG Game Zone.
Tentulah sasaran pemain di lokasi ini adalah penduduk setempat yang notabenenya adalah masyarakat menengah ke bawah.
Salah satu warga yang berdomisili di Perumahan Cahaya Garden Tahap I yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, terkait fenomena perjudian jenis Gelper ini banyak warga yang terjerumus yang berimbas pada kehancuran secara ekonomi.
“Saya sebagai warga yang sudah lama tinggal di Cahaya Garden ini sangat kecewa atas adanya usaha Gelper ini, ini sangat berdampak kepada persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Bagi warga yang sebelumnya tidak mengenal namanya permain Gelper ini, tentu akan terpengaruh,” ujarnya.
Dia juga heran atas izin dari pemerintah dan pihak penegak hukum, karena permainan Gelper ini tanpa memikirkan dampak sosial kepada masyarakat.
“Seharusnya pemerintah atau penegak hukum mempertimbangkan titik usaha Gelper ini, hal ini tentu merusak tatanan budaya dan dampak sosialnya kepada masyarakat, belum lagi anak-anak remaja kita yang beranjak dewasa,” ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, dia berharap agar pemerintah atau penegak hukum menutup ataupun mencabut izinnya, karena sangat meresahkan masyarakat. (Red)