Bobol Indomaret, Dua Remaja ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, Tersangka : Kami Ingin Beli Chip

MetroNews.co.id, Batam – Dua orang remaja berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa lantaran nekat membobol sebuah Indomaret di kawasan Kaveling Senjulung, Nongsa pada Rabu (01/12/2021) lalu. Mereka nekat melakukan pembobolan dengan alasan ingin membeli chip di salah satu Game Online.

Kedua tersangka berinisial DM (17) dan DS (16) tahun berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (05/02/2022) setelah Polsek Nongsa melakukan penyidikan.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatkan, berawal dari laporan management indomaret bahwa salah satu gerainya yang berada di wilayah Kaveling Senjulung, Nongsa, telah dibobol oleh pencuri. Setelah itu tim langsung melakukan penyidikan.

“Setelah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim memeriksa rekaman CCTV. Lalu, mengembangkan hasil pemeriksaan tersebut, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ungkapnya saat konfersi pers di Polsek Nongsa, Jumat (11/02/2022).

Bobol Indomaret, Dua Remaja ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, Tersangka : Kami Ingin Beli Chip

Lanjut kapolsek, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (01/12/2021). Lalu tim mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda yaitu tersangka DM diamankan di Simpang Sekolah Ibusina Kabil. Setelah itu tim juga berhasil mengamankan pelaku berinisial DS di Kaveling Baru Nongsa.

“Kedua tersangka memiliki modus operandi dengan cara memanjat gedung lantai dua. Setelah itu, mereka membobol pintu kaca dan mendorong tralis hingga bengkok. Lalu, masuk kedalam dan menuju meja kasir untuk menngasak uang dan rokok yang ada di sekitar tempat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menutup wajahnya menggunakan dua buah baju sebagai topeng.

“Kedua pelaku tersebut mengaku nekat memebobol Indomaret dengan alasan untuk membeli chip game online,” imbuh Sofyan.

Dari tangan tersangka polisi menyita, 1 helai baju berwana merah kotak-kotak, 1 helai baju berwarna abu-abu dan 4 slop rokok berbagai merek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 junto uud ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.