Beranda / Breaking News / Cak Ta’in Surati Menko Perekonomian, Minta Ex-officio Kepala BP Batam Dihapus

Cak Ta’in Surati Menko Perekonomian, Minta Ex-officio Kepala BP Batam Dihapus

MetroNews.co.id, Jakarta-Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menegaskan dirinya telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perek) Erlangga Hartanto agar jabatan ex-officio Kepala dan Wakil Kepala BP Batam oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam dihapuskan. Alasannya, selama BP Batam dirangkap jabatan oleh Walikota Batam, justru merusak tatanan kerja di BP Batam yang sebelumnya otomatic berjalan pada semua tingkat, sekarang harus terkendali menunggu perintah pimpinan. Surat diantarkannya langsung pada tanggal 26 Maret 2026.

“Itu kan pola kerja politis. Pejabat BP Batam juga takut digeser karena penilaian subyektif, loyal atau tidak, bukan didasarkan atas kinerja yang patut diapresiasi,” kata Cak Ta’in kepada media dalam rilisnya, Jum’at (27/3).

Menurut Cak Ta’in, unsur politisasi di BP Batam itu juga tercermin dari pola rekrutmen staf khusus yang diangkat dari timses Pilkada Walikota Batam. Nama-nama mereka yang direkrut sebagai staf khusus itu bisa dilihat dari kiprahnya selama ini secara politik bersama Walikota Batam.

“Yang namanya staf khusus itu atas dasar kompetensi, kapasitas dan integritas – ini jadi tempat balas jasa politik,” ujarnya.

Mantan dosen Unrika Batam ini menjelaskan, selama jabatan ex-officio diberlakukan pada BP Batam justru terjadi hambatan dan kendala dalam banyak kebijakan. BP Batam yang sebelumnya otomatic berjalan langsung di tingkat deputi dan direktur, sekarang harus menunggu perintah dari kepala dan wakil kepala. Selain itu, selama ini juga hampir tidak ada capaian kemajuan, terutama dalam menggaet investor.

Trotoar Dibongkar dan Drainase Ditimbun, Kadis Bina Marga : Bidang Drainase Akan Cek ke Lokasi dan akan Kordinasi Dengan CKTR Terkait PBG

“Masalah publik yang mendasar pun tidak mampu diberesin, seperti ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan masalah klasik terjadinya banjir setiap kali hujan deras dengan intensitas panjang. Kedua lembaga sudah dalam satu kendali, tapi gak bisa juga menyelesaikan.” jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, BP Batam yang diberikan kewenangan mutlak terkait kebijakan dan semua perijinan usaha dengan lahirnya PP 25 tahun 2025, juga tidak mampu dijalankan.

“Ada kesenjangan dan ketidaksiapan dalam melaksanakan aturan tersebut. Makanya selama ini yang dikeluhkan para pengusaha kan dijawab masih dalam persiapan dan perbaikan sistem. Tapi ini sudah setahun lebih. Apa sudah bisa berjalan normal?” urainya.

Belakangan muncul perseteruan antara management PT. Wiraraja Group dengan BP Batam terkait pengelolaan lahan PSN di Pulau Galang. Masalahnya mencuat setelah dilakukan rakor di Kementerian Keuangan pada Jum’at 13 Maret 2026 lalu. Intinya mereka hanya rebutan kekuasaan pengelolaan lahan lokasi PSN tersebut.

“Itu kan naif jadinya. Menjadi preseden buruk. Harusnya masalah tersebut dapat diselesaikan di tingkat Batam dengan kekuasaan ex-officio dan hadirnya PP 25/2025 itu. Tapi kalau semua itu tidak berguna dan tidak bisa juga, lantas buat apa posisi ex-officio? Itu lah menjadi dasar mengapa sebaiknya ex-officio itu dihapus dan dikembalikan pada profesional fungsional teknis,” paparnya.

Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemko Rp1,09 Triliun, Mahasiswa dan Pemuda Batam Berikan Apresiasi

Cak Ta’in menambahkan, bagaimana orang tidak memiliki latar belakang sosial diberikan jabatan teknis. Jadi penempatan jabatan bukan atas dasar kompetensi, kapasitas dan keahlian keilmuan – tapi lebih pada unsur subyektif politis.

“Kita akan dorong terus sampai tuntas soal ex-officio ini. Kalau perlu bisa dilakukan dengan gugatan hukum ke depannya, tapi bukan soal ex-officio lagi tapi sudah bicara kelembagaan BP Batam, masih perlu atau tidak?” tandasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement