Kode Etik

Beranda / Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman operasional bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan hingga penyajian berita. Aturan ini berfungsi menjaga integritas, kredibilitas, dan profesionalisme pers, serta melindungi hak-hak narasumber dan masyarakat.

Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi profesi wartawan, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers, terdapat 11 asas moral utama yang wajib ditaati oleh setiap wartawan:

  1. Independen: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Akurat dan Berimbang: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Wartawan Indonesia selalu menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak Sadis dan Cabul: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Menjaga Kerahasiaan: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Menghargai Privasi: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Hak Jawab dan Hak Tolak: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
  8. Tidak Plagiat: Wartawan Indonesia tidak melakukan plagiat.
  9. Empati dan Kelompok Rentan: Wartawan Indonesia tidak diskriminatif dan memiliki kepekaan terhadap kaum rentan.
  10. Ralat Kekeliruan: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
  11. Pelayanan Hak Jawab & Koreksi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pelanggaran terhadap kode etik ini umumnya dinilai oleh Dewan Pers dan sanksinya bersifat moral dan organisasi, seperti kewajiban memuat hak jawab, sanksi administratif dari perusahaan pers, atau pemecatan.

Untuk melihat pedoman selengkapnya atau melakukan pengaduan terkait pelanggaran etika pers, Anda dapat mengakses situs resmi Dewan Pers Indonesia.

× Advertisement
× Advertisement