Beranda / Breaking News / Jangan Salah Paham! Ketua RT/RW Batam Cuma Bantu Update Data, Bukan Tagih Pajak

Jangan Salah Paham! Ketua RT/RW Batam Cuma Bantu Update Data, Bukan Tagih Pajak

MetroNews.co.id, Batam– Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), tidak bertugas memungut atau menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data. Sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, guna meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua RT/RW dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Amsakar menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Amsakar-Li Claudia kian Dipercaya, Investasi Batam Naik, 40.943 Lapangan Kerja Tercipta

Ia juga mengatakan, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut dilakukan agar data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus RT dan RW yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun.

Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹
Amsakar menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rayakan Hari Jadi ke-30, PT BBT Perkuat Sinergi Infrastruktur dan Transformasi Digital di Batam

Ke depan, Pemko Batam melalui Bapenda akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (ski)


Sumber: Kata Batam

Editor: Wetsi

Resmi Dilantik, Ketua PKB Batam Hendrik Siap Jalankan Instruksi dari DPP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement