MetroNews.co.id, Batam – Trotoar di jalan Laksana Bintan Sungai Panas dibongkar oleh pekerja proyek Rally Padel Sungai Panas. Bukan hanya Trotoar, Drainase yang dibangun dari APBD Kota Batam juga ditimbun.
Terpantau oleh media ini, para pekerja mengbongkar atau menghancurkan Trotoar untuk pejalan kaki sekitar 200 Meter. Puing semen trotoar juga dibuang ke Drainase yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, Jumat, (13/02/2026).
Saat awak media ini konfirmasi kepada pihak pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan untuk peluasan jalan masuk.”Ini untuk pelebaran jalan pak, untuk akses masuk,” katanya.
Diketahui, Menghancurkan atau merusak trotoar merupakan pelanggaran hukum di Indonesia karena trotoar termasuk dalam prasarana jalan dan fasilitas umum.
Sanksi yang diberikan mencakup denda administratif hingga pidana penjara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan KUHP. Perusakan Prasarana Jalan (Pasal 274): Tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Sedangkan Sanksi Berdasarkan KUHP (Perusakan Fasilitas Umum)Perusakan fasilitas umum secara sengaja dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.Berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023 Pasal 522), pelaku perusakan bangunan/sarana/fasilitas pelayanan publik dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp 200 juta).
Terkait hal ini, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Batam, Walfentius Tindaon, A.Md mengatakan, terkait dengan informasi ini, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait dan akan memantau langsung ke lokasi.
“Kami dari Komisi 3 DPRD Batam akan berkordinasi dulu dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan CKTR terkait PBG proyek tersebut,” ungkap Walfentius.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batamm saat dihubungi media ini, Metra Dinata mengatakan akan cek ke lokasi.
“InsyaAlah minggu depan bidang Drainase cek ke lokasi, kami juga akan kordinasi dengan CKTR terkait PBG nya,” ujar Metra melalui pesan WhatsApp nya.
Sampai berita ini diunggah, Pihak Rally Padel yang dihubungi awak media ini, belum menanggapi terkait dengan hal ini. (Ind).


Komentar