Beranda / Berita Utama / Soal Pemajangan Foto, Indra Dinan Kecam Keras Tindakan THM di Batam

Soal Pemajangan Foto, Indra Dinan Kecam Keras Tindakan THM di Batam

MetroNews.co.id, Batam – Pemajangan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM dengan label “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam di Batam menuai polemik.

Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Kepri, Indra Dinan juga mengecam atas tindakan managenen Club malam P3 dan P2 Newton ini.

Dia mengatakan, tindakan ini sudah pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

“Hal ini tindakan yang tidak profesional, seandainya pun ada persoalan secara personal, ya jangan sampai dilakukan memajang foto yang bersangkutan di tempat umum, hanya pihak yang berwajib yang bisa lakukan itu atas dasar hukum yang jelas. Ini namanya sudah pembunuh karakter atau dikenal juga sebagai character assassination. Ini tindakan upaya sengaja dan sistematis untuk merusak reputasi, kredibilitas, atau citra seseorang di mata publik,” tegas Indra Dinan yang dikonfirmasi media ini, Sabtu, (06/06/2026).

Tindak pidana ini diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 (KUHP Baru) yang meliputi perbuatan menuduh suatu hal agar diketahui publik dan menyerang kehormatan seseorang.

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran nama baik secara tertulis/gambar yang disiarkan. Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Indra Dinan juga menyampaikan, LCM adalah sosok tokoh Jurnalis yang profesional dalam profesinya, bahkan menjaga nama baik organisasi wartawan.

“Sangat saya sayangkan tindakan dari Club malam P3 dan P2 Newton ini, Tempat Hiburan Malam yang setiap malam tempat orang mabuk mabukan ini bertindak semena mena. Saya mengecam atas tindakan ini dan meminta pihak P3 dan P2 mengklarifikasi dan meminta maaf kepada rekan kami LCM, baik secara langsung maupun secara terbuka di media sosial dan juga di media elektronik,” ungkap Indra Dinan.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat Somasi kepada Managenen Club malam P3 dan P2 Newton, dirinya tidak mengetahui dasarnya apa atas pemajangan foto kliennya.

“Kami tidak tau dasarnya apa atas pemajangan foto tersebut, kenapa foto klien kami dipublis dengan tulisan black list, seolah olah ada hutang, seolah olah ada perkelahian, seolah olah klien kami DPO dan segala macam,” ujar Rano

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Kata Rano, dirinya sudah melayangkan Surat Somasi dengan tujuan Pimpinan HH Club atau P3.

“Saya sudah layangkan Surat Somasi kepada Pimpinan HH Club atau P3, dan ketika Surat kami tidak digubris, maka kami akan layangkan Somasi ke dua dan ketiga, dan akan kami lanjutkan ke ranah hukum,” tegas Rano.

Sampai berita ini diunggah, pihak managemen Club Malam HH dan P2 belum bisa kami konfirmasi. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement