MetroNews.co.id, Batam – Keberadaan homestay bernama SJR yang berada di kawasan Komplek Pertokoan Aku Tahu, Sungai Panas, Batam, menjadi sorotan warga sekitar. Bangunan yang sebelumnya merupakan ruko tiga lantai itu kini diduga telah diubah menjadi empat lantai setelah dilakukan renovasi besar-besaran.
Selain penambahan lantai, perubahan bentuk bangunan juga terlihat cukup mencolok. Kanopi bangunan bahkan disebut melebar hingga menjorok ke area fasilitas jalan akses di lingkungan komplek pertokoan tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses renovasi bangunan itu sudah berlangsung cukup lama dan saat ini homestay tersebut telah mulai beroperasi.
“Ini sudah lama juga direnovasi, baru saja selesai dan sekarang sudah beroperasi,” ujarnya.
Perubahan struktur bangunan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait legalitas perizinan yang dimiliki pengelola, khususnya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagaimana diketahui, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap pemilik bangunan yang hendak mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Aturan ini bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor bangunan gedung. Dalam aturan itu, istilah IMB resmi diganti menjadi PBG sebagai bentuk persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis bangunan.
Tidak hanya bangunan baru, bangunan lama yang belum memiliki IMB maupun PBG juga diwajibkan melakukan pengurusan legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu bangunan tidak memiliki izin atau pembangunan tidak sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, penyegelan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah perubahan struktur bangunan Homestay SJR tersebut telah sesuai dengan izin PBG yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Homestay SJR maupun instansi terkait mengenai legalitas perubahan bangunan tersebut. (Red)


Komentar