Beranda / Breaking News / Bangunan Gedung Tanpa Plang Nama Proyek di Perumahan Aku Tahu jadi Sorotan

Bangunan Gedung Tanpa Plang Nama Proyek di Perumahan Aku Tahu jadi Sorotan

MetroNews.co.id, Batam—Pembangunan yang diduga akan dijadikan lapangan padel di kawasan perumahan Aku Tahu, Sei Panas, menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek tersebut berada di kawasan perumahan dan diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pantauan media ini di lokasi pada Selasa (14/04/2026), aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya plang nama proyek maupun keterangan perizinan resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya dimiliki sebelum pekerjaan dimulai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan wajib memasang papan proyek di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.

Papan tersebut umumnya memuat informasi penting, seperti nama proyek, pemilik, nomor izin, nilai pekerjaan, durasi pelaksanaan, hingga pelaksana dan konsultan pengawas.

Beroperasi di Pemukiman Warga, PT Bumi Persada Logam Diduga Tak Berizin

Ketua DPC Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Batam, Budiman Sitompul menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran, baik dari sisi tata ruang maupun dampak lingkungan.

“Pengawasan harus diperketat agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Tom meminta instansi terkait, seperti Pemko Batam, BP Batam dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam, untuk turun langsung melakukan peninjauan.

“Dari sisi lingkungan, dokumen pengelolaan seperti Surat Pemanfaatan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dinilai penting guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul,” tegas Tom

Salah seorang warga setempat juga mempertanyakan kejelasan status lahan serta perizinan proyek tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu kecurigaan di tengah masyarakat.

Imigrasi Batam Gercep Telusuri Dugaan Pungli WNA

“Kalau izinnya lengkap, seharusnya terbuka. Tapi ini tidak ada papan proyek sama sekali,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tidak diperuntukkan sebagai sarana olahraga. Potensi dampak lingkungan seperti kebisingan juga menjadi perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kepala Dinas Cipta Karya dan juga belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait identitas maupun legalitas proyek pembangunan lapangan padel tersebut. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement