Beranda / Berita Utama / Guru PPPK Paruh Waktu: Pemerintah Cari Solusi Terbaik

Guru PPPK Paruh Waktu: Pemerintah Cari Solusi Terbaik

Pemerintah Indonesia sedang berupaya mencari solusi terbaik untuk para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Isu ini menjadi perhatian serius, termasuk di wilayah Cianjur, Jawa Barat, di mana terdapat sejumlah guru yang terdampak. Upaya ini melibatkan koordinasi lintas kementerian untuk menemukan jalan keluar yang komprehensif dan adil bagi para pendidik ini.

Perhatian Pemerintah untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan guru PPPK paruh waktu. Beliau menyatakan bahwa isu ini telah menjadi agenda pembahasan dalam rapat lintas kementerian yang diselenggarakan beberapa hari sebelumnya. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk merumuskan kebijakan terbaik yang dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru PPPK paruh waktu.

“Sudah kami bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu bersama menteri keuangan, menteri agama, menteri dalam negeri, kemenPAN-RB, dan kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti seusai kegiatan penyerahan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur pada Sabtu (31/1). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan secara aktif mencari solusi dari berbagai aspek, termasuk aspek keuangan dan kepegawaian.

Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan

Abdul Mu’ti juga menjelaskan mengenai klasifikasi guru yang ada saat ini. Menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada lagi istilah guru honorer. Sebaliknya, guru dikategorikan menjadi dua jenis utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN.

Guru non-ASN sendiri dibagi lagi menjadi dua kategori berdasarkan status sertifikasi mereka:

Asrama Haji Aceh: Simulasi Ibadah Berbasis Pesawat

  • Guru non-ASN yang telah bersertifikasi: Kategori ini mendapatkan perhatian khusus karena mereka memiliki tunjangan yang lebih besar.
  • Guru non-ASN yang belum tersertifikasi: Pemerintah sedang mencari solusi spesifik untuk kelompok guru ini.

“Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp 2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” papar Mu’ti. Angka ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.

Mencari Solusi bagi Guru yang Belum Tersertifikasi

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mencari jalan keluar bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Mu’ti menekankan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan resmi.

“Kami sedang mencari jalan keluar terbaik bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan,” katanya. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pencarian solusi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Situasi di Cianjur: Menanti Keputusan Pusat

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur sedang menanti arahan dari pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer di wilayahnya. Ribuan guru ini tidak termasuk dalam usulan formasi PPPK untuk tahun 2025.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur sebelumnya telah mengajukan usulan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. Usulan ini mencakup guru dan tenaga teknis di lingkungan sekolah.

Aksara Bali: Wajib di Produk Bali, Jika Tidak, Dilarang Jual

“Untuk formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang karena sudah terdata di Dapodik, namun banyak yang tidak memenuhi syarat salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun,” ungkap Wawan Setiawan. Keterbatasan persyaratan, seperti masa kerja yang kurang dari dua tahun, menjadi salah satu kendala mengapa banyak guru tidak lolos dalam usulan formasi tersebut.

Dengan kondisi ini, pihak Disdikpora Cianjur belum dapat memberikan kepastian mengenai nasib lebih dari seribuan tenaga pendidik yang belum terakomodir. Namun, Wawan Setiawan menyampaikan harapan agar ke depannya pemerintah membuka kembali peluang formasi baru dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Harapan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu kepegawaian di sektor pendidikan.

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa setiap guru, terlepas dari status kepegawaiannya, mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang layak. Proses ini memang kompleks dan membutuhkan waktu, namun komitmen untuk mencari solusi terbaik terus digaungkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement