Beranda / Kriminal / Karangrowo Pati Pasca-Kades Tersangka KPK & Sudewo

Karangrowo Pati Pasca-Kades Tersangka KPK & Sudewo

Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa Karangrowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pati – Roda pemerintahan di Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini berjalan di bawah kepemimpinan Pelaksana Harian (Plh) setelah Kepala Desa definitifnya, Abdul Suyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam kasus yang sama, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Abdul Suyono, dua kepala desa lainnya yang juga terseret dalam kasus ini adalah Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun. Penahanan para tersangka ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya roda pemerintahan desa, namun langkah sigap telah diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menjaga Keberlangsungan Pemerintahan Desa

Menyikapi situasi ini, Camat Jakenan, Yogo Wibowo, segera bertindak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kelangsungan administrasi pemerintahan di Desa Karangrowo. Ia secara resmi menunjuk Sekretaris Desa Karangrowo, Suparwi, untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Untuk sementara waktu, tidak ada kekosongan jabatan di pemerintahan desa. Tugas-tugas kepemimpinan akan dijalankan oleh sekretaris desa,” ujar Yogo Wibowo pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Penunjukan Plh ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh urusan pemerintahan desa tetap berjalan lancar tanpa hambatan, terutama dalam melayani kebutuhan warga.

5 Berita Viral: Pedagang Es Dituding Bohong, Perampokan Bos Sate Kambing

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal, Fokus Tambahan pada Penanganan Banjir

Meskipun kepala desa definitif tengah menjalani proses hukum, Sekretaris Desa Karangrowo, Suparwi, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan desa akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan fokus tambahan pada penanganan situasi darurat yang sedang dihadapi desa.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, prioritas kami adalah menerima dan menyalurkan bantuan yang terpusat di posko banjir,” jelas Suparwi.

Kondisi desa saat ini memang tengah menghadapi tantangan ganda. Selain persoalan hukum yang menjerat kepala desa, wilayah Desa Karangrowo juga masih dilanda banjir yang cukup luas, merendam ribuan rumah warga. Oleh karena itu, Suparwi dan jajaran perangkat desa lainnya dituntut untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sembari memfokuskan perhatian pada upaya penanggulangan bencana banjir.

Suparwi juga memberikan jaminan bahwa layanan-layanan penting bagi masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta pengurusan berbagai jenis surat-menyurat, akan tetap diberikan secara optimal dan tanpa hambatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan mendesak warga tetap terpenuhi di tengah situasi yang kompleks.

Kronologi Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan

Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dan tiga kepala desa sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo diketahui terjaring OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam praktik ini, Bupati Sudewo diduga mematok tarif awal untuk setiap posisi perangkat desa yang dibuka. Tarif awal ini berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian diduga mengalami markup atau kenaikan oleh dua kepala desa yang juga menjadi tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo) dan Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul Suyono (disebut sebagai YON) dan Sumarjiono (disebut sebagai JION) menetapkan tarif yang lebih tinggi. Tarif tersebut naik menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa, yang berarti terjadi kenaikan signifikan dari tarif awal yang diduga ditetapkan oleh Bupati.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nilai ini sudah dinaikkan dari tarif awal,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati dan beberapa kepala desa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK terus mendalami lebih lanjut modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Menanti Keputusan Definitif Kepemimpinan Desa

Sementara proses hukum terus berjalan, pihak Pemerintah Desa Karangrowo masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati mengenai kepemimpinan definitif desa ke depannya. Penunjukan Plh merupakan solusi sementara untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam proses rekrutmen jabatan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama untuk mencegah praktik-praktik koruptif yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.

Diharapkan proses hukum yang dijalankan oleh KPK dapat berjalan adil dan tuntas, serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pelayanan publik yang optimal dan pemerintahan yang bersih tetap menjadi prioritas utama bagi masyarakat Kabupaten Pati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement