Janji Manis Jalur Masuk TNI: Rp550 Juta Menguap, Korban Menanti Kepastian
Kisah Rahmat Danil, seorang warga Bone, Sulawesi Selatan, menjadi pengingat pahit tentang harapan yang pupus dan dana yang tak kunjung kembali. Ia harus menelan pil pahit setelah menyetorkan uang sebesar Rp550 juta untuk kelancaran putranya masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada seleksi tahun 2023. Uang tersebut diserahkan melalui jalur yang tidak resmi kepada seorang oknum anggota Kodim 1408/Makassar berinisial SMN, dengan janji muluk akan kelulusan dan pengembalian dana jika gagal. Namun, kenyataannya jauh dari harapan.
Danil, yang berasal dari Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, mengungkapkan bahwa ia dijanjikan putranya akan lulus seleksi TNI jika menyetor dana ratusan juta rupiah. Lebih jauh, SMN juga memberikan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila sang putra tidak berhasil lolos. Tergiur oleh janji tersebut, Danil pun merealisasikan penyetoran dana yang sangat besar itu.
Namun, setelah proses seleksi selesai, janji-janji tersebut menguap begitu saja. Hingga kini, Danil belum menerima kembali sepeser pun dari dana yang telah ia setorkan. Ia hanya sempat melihat adanya pemasukan sebesar Rp40 juta ke rekeningnya, namun ia tidak mengetahui pasti sumber dana tersebut karena komunikasi dengan pihak yang mengurus proses masuk TNI terputus total.
“Semua media sosial saya sudah diblok. Saya tidak bisa lagi konfirmasi,” ujar Danil dengan nada lirih saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, pada Minggu (1/2/2026). Dengan mengenakan kaos abu-abu dan celana hitam, ia sesekali menunduk saat menceritakan kisahnya yang penuh kekecewaan.
Oknum Kodim Makassar Divonis, Namun Dana Belum Kembali Sepenuhnya
Sosok SMN, oknum anggota Kodim 1408/Makassar, ternyata bukan nama baru dalam perkara ini. Pada tahun 2024, SMN telah menjalani proses persidangan di pengadilan militer dengan Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024. Hasilnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan. Selain itu, SMN juga diwajibkan untuk mengembalikan sebagian dana kepada korban, yaitu sebesar Rp250 juta. Sisa dana yang belum dikembalikan diperintahkan untuk dilunasi setelah SMN selesai menjalani masa tahanan.
Meskipun putusan pengadilan telah dikeluarkan, Rahmat Danil menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian penuh dana yang telah ia setorkan. Ketiadaan kepastian ini tentu saja menambah beban dan kekecewaan yang dirasakan oleh Danil dan keluarganya.
SMN Mengaku Hanya Perantara, Uang Diteruskan ke Pihak Lain
Menanggapi situasi yang ada, SMN memberikan penjelasan yang berbeda dari apa yang dialami oleh Rahmat Danil. SMN mengklaim bahwa dirinya hanyalah seorang perantara dalam kasus ini, dan bukan pihak yang secara langsung mengurus proses masuk TNI. Menurut SMN, pengurusan sebenarnya dilakukan oleh seorang perempuan bernama Tri Lasmiati (disingkat TLR).
“Itu Danil dulu datang minta tolong. Saya carikan mi orang, namanya Tri Lasmiati. Dia yang urus semua,” ujar SMN ketika dikonfirmasi terpisah. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang masuk ke rekeningnya langsung diteruskan kepada TLR, dan ia memiliki bukti transfer yang lengkap sebagai saksi.
SMN menambahkan bahwa Tri Lasmiati (TLR) diketahui pernah hadir dalam sidang yang digelar pada tahun 2024 lalu. Dalam persidangan tersebut, TLR sempat beradu argumen dengan Danil terkait transaksi dana yang terjadi. SMN mengklaim bahwa TLR telah berjanji untuk mengembalikan seluruh uang Danil.
Menurut SMN, saat ini TLR sedang dalam proses mengurus berkas tanah yang rencananya akan dijual untuk menutupi nilai dana yang harus dikembalikan kepada Danil. “Dia tetap komitmen. Dia bilang tidak mau disiksa di kubur kalau tidak mengembalikan uang orang,” ungkap SMN, mengutip pernyataan TLR.
Laporan Polisi Terkendala Teknis
Lebih lanjut, SMN mengaku bahwa ia sempat melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan harapan agar Tri Lasmiati (TLR) dapat segera diproses hukum. Namun, pihak penyidik meminta agar laporan tersebut dilakukan secara langsung oleh pemilik uang, yaitu Rahmat Danil.
“Penyidik tanya, ‘ini uang siapa?’ saya bilang uangnya Danil. Katanya yang punya uang harus melapor,” jelas SMN. Ia menambahkan bahwa penyidik menyarankan agar laporan dibuat secara bersama-sama antara dirinya dan Danil untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan calon anggota TNI. Kasus yang menimpa Rahmat Danil ini menjadi sorotan, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.
Harapan Rahmat Danil saat ini tertuju pada proses hukum yang berjalan dan itikad baik dari semua pihak yang terlibat untuk mengembalikan haknya. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran jalur tidak resmi yang menjanjikan kemudahan dalam berbagai proses seleksi, terutama yang berkaitan dengan instansi negara.


Komentar