Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini menyampaikan serangkaian arahan penting dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait upaya penataan dan penguatan pasar modal Indonesia. Pesan-pesan strategis ini disampaikan langsung oleh Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada hari Sabtu, 31 Januari.
Airlangga menggarisbawahi komitmen kuat Presiden Prabowo dalam menjaga fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kokoh dan tangguh. Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus menciptakan dan mempertahankan iklim investasi yang transparan, adil, dan selaras dengan standar global yang berlaku.
“Pesan Bapak Presiden untuk pasar modal, pesan beliau saya kutip: Kepada para investor domestik, mitra internasional dan seluruh rakyat Indonesia, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh. Pemerintah berdiri teguh di belakang pasar keuangan kita. Dan kami berkomitmen pada iklim investasi yang transparan, adil dan berkelas dunia,” ujar Airlangga saat menyampaikan pesan Presiden dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga merinci empat poin utama yang menjadi fokus penekanan Presiden Prabowo guna memperkuat pasar modal Indonesia.
Empat Pilar Penguatan Pasar Modal Indonesia
Presiden Prabowo mengidentifikasi empat area krusial yang memerlukan perhatian dan tindakan segera untuk memastikan pasar modal Indonesia dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan. Keempat pilar tersebut adalah:
Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar:
Langkah pertama yang ditekankan adalah percepatan reformasi struktural pasar modal. Ini mencakup proses demutualisasi bursa saham dan peningkatan likuiditas pasar. Salah satu upaya konkret yang akan dilakukan adalah menaikkan batas minimum porsi saham publik atau free float menjadi 15%. Peningkatan ini sejalan dengan standar internasional yang diterapkan di bursa-bursa efek terkemuka di dunia. Diharapkan, kebijakan ini akan memperluas ketersediaan saham yang diperdagangkan di publik, sehingga menciptakan pasar yang lebih transparan dan likuid.Selain itu, akan ada penegasan terkait beneficial ownership atau kepemilikan akhir. Tujuannya adalah untuk memperjelas struktur kepemilikan saham dan mengidentifikasi afiliasi antar pemegang saham. Reformasi struktural ini dirancang agar pasar modal Indonesia mampu bersaing dan sejajar dengan bursa-bursa modern di tingkat global.
Pemberantasan Praktik Spekulatif dan Manipulatif:
Pemerintah secara tegas menyatakan tidak akan mentoleransi praktik spekulatif dalam penentuan harga saham atau yang dikenal sebagai praktik “saham gorengan” yang bersifat manipulatif. Praktik-praktik semacam ini dinilai dapat merusak integritas pasar dan merugikan investor.Airlangga menegaskan bahwa praktik manipulatif tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menggerogoti kredibilitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Lebih lanjut, hal ini dapat menghambat masuknya arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Penegakan Aturan yang Tegas:
Dari sisi penegakan hukum, komitmen yang kuat akan ditunjukkan. Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama dengan aparat penegak hukum yang berwenang, akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan bursa, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun undang-undang yang berlaku di sektor jasa keuangan.Pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, memastikan bahwa setiap tindakan penegakan aturan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.
Jaminan Kelancaran Operasional Pasar:
Presiden secara khusus menginstruksikan Kementerian Keuangan, OJK, dan BEI untuk memastikan bahwa operasional pasar modal tetap berjalan normal tanpa adanya kekosongan fungsi pengawasan.Airlangga menekankan bahwa penunjukan pejabat pelaksana tugas (Pjs) akan menjadi jaminan bahwa seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan saham, dan pengawasan pasar akan terus berjalan tanpa hambatan berarti. Ia menambahkan bahwa kekuatan fundamental institusi keuangan nasional terletak pada sistem yang dikelola secara profesional, berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional.
Dengan empat pilar penguatan ini, pemerintah berharap pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, lebih transparan, dan menjadi tujuan investasi yang semakin menarik bagi investor domestik maupun internasional.


Komentar