MetroNews.co.id, Batam-Sepanjang tahun 2021 hingga 2025, rata-rata capaian realisasi pajak daerah Batam, konsisten di atas 90,12 persen. Pada tahun 2025, dari target target Rp1,95 triliun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, berhasil mengumpulkan Rp1,879 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, dalam laporannya di acara Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2026, yang digelar di Ballroom Harmoni One Hotel, Batamcenter, Senin (22/6/2026) malam.
Acara ini dihadiri Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, Ketua TP-PKK Kota Batam Hj Erlita Sari Amsakar, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Batam Erlida Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan ratusan wajib pajak Kota Batam.
Melihat tren positif tersebut, lanjut Azmansyah, pada tahun 2026 ini Pemko Batam optimis menargetkan penerimaan pajak daerah di angka Rp2,09 triliun.
“Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder mulai dari DPRD, Kejaksaan, BPKP, Bank Indonesia, BPN, PPAT, REI, hingga masyarakat yang bersinergi melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak,” jelasnya.
𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝟭𝟱 𝗞𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶
Sekadar diketahui, Malam Apresiasi Wajib Pajak 2026 ini digelar berlandaskan pada UU No. 1/2022 tentang HKPD, UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah, serta Perda Kota Batam No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara ini menjadi momentum penting sebagai wujud penghargaan tertinggi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang dinilai taat dan tertib administrasi perpajakan.
Dalam acara ini, Pemko Batam menyerahkan penghargaan untuk 15 kategori penerima, yang dinilai berdasarkan:
Kepatuhan self-assessment atau tertib setor maksimal tanggal 10, tertib SPTPD, dan tertib pembukuan serta official assessment ataubtertib setor 2 tahun terakhir dan nominal terbesar khususnya PBB-P2, serta PPAT terbaik.
Adapun 15 kategori penghargaan yang diberikan malam ini yakni, pajak reklame, PBJT perhotelan, PBJT makanan dan minuman, PBJT parkir, PBJT jasa kesenian, PBJT jasa kesenian, PBJT jasa kesenian yang mencakup pariwisata, pacuan kuda, dan olahraga permainan berbayar, PBJT jasa kesenian yang meliputi hiburan, panti pijat, dan refleksi.
Selanjutnya, pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, pajak tenaga listrik dari sumber lain, anugerah mitra pembangunan daerah melalui kepatuhan PBJT tenaga listrik, pembayar pajak bumi dan bangunan sampai dengan Rp2 juta
Kemudian, pembayar Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan atau di atas Rp2 juta, serta wajib pajak BPHTB dengan pembayaran terbesar tahun 2024 dan tahun 2025 dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terbaik.
Acara yang seluruh biayanya didanai oleh APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, juga dimeriahkan dengan pemberian berbagai door prize menarik yang merupakan dukungan sukarela dari masyarakat dan sesama wajib pajak Kota Batam.
𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗧𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴 𝗣𝘂𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮
Sebelumnya, dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi tulang punggung utama dalam membiayai seluruh program pembangunan di Kota Batam.
Tanpa ada pajak dan retribusi, lanjutnya, tidak mungkin membangun daerah ini dengan hanya mengandalkan transfer dari pusat.
“Ketika Bapak dan Ibu membayar pajak, ada nilai kebajikan luar biasa yang dilakukan: sebagai bentuk kecintaan terhadap negeri serta kesadaran bahwa uang tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (ski)
Sumber: Kata Batam


Komentar