MetroNews.co.id, Batam– Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Batam Yusfa Hendri, menegaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana kelurahan harus dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Yusfa, saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam di Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pembangunan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, ruang terbuka, sarana olahraga, hingga berbagai infrastruktur kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan warga.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang selesai atau besarnya anggaran yang terserap. Yang paling penting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat serta proses pelaksanaannya yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Yusfa mengingatkan bahwa korupsi, sekecil apa pun, akan menurunkan kualitas pembangunan. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga membuat hasil pembangunan tidak bertahan lama serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Karena itu, ia menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat pengawasan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, pelaksana kegiatan, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Yusfa menyampaikan lima poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh pelaksana kegiatan.
Pertama, seluruh perencanaan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Kedua, pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, spesifikasi teknis, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selanjutnya, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan harus disusun secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat pengawasan internal.
Selain itu, apabila ditemukan potensi penyimpangan, seluruh pihak diminta segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat agar dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mendorong penerapan manajemen risiko dalam setiap program pembangunan daerah,” katanya.
Yusfa berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi momentum membangun kesadaran bahwa integritas merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan.
“Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat,” tegasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai institusi pengawas dan aparat penegak hukum, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Didi Permana Kurniawan, Kepala SubSeksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Oklandi Badarudin Alwi, serta PS Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Barelang Iptu Hasmir. (ski)
Sumber: Kata Batam
Editor: Wetsi


Komentar