Beranda / Berita Utama / Pelabuhan Tikus di Jembatan 3 Barelang Diduga jadi Sarang Penyelundupan Barang Ilegal

Pelabuhan Tikus di Jembatan 3 Barelang Diduga jadi Sarang Penyelundupan Barang Ilegal

MetroNews.co.id, Batam-Diduga Pelabuhan tikus di Jembatan 3 Barelang jadi sarang penyelundupan barang ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Provinsi Riau.

Sejumlah barang ilegal yang diselundupkan melalui pelabuhan rakyat tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai, barang elektronik, suku cadang kendaraan, minuman beralkohol (mikol), serta berbagai barang jasa titipan (jastip) milik perusahaan ekspedisi.

Pantauan MetroNews.co.id pada Kamis (6/8/2026) menunjukkan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat barang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Sejumlah truk terlihat mengangkut barang, sementara sebagian barang dipindahkan dari truk ke kapal.

Di pintu gerbang pelabuhan, seorang penjaga terlihat mengawasi aktivitas orang yang melintas maupun mereka yang hendak memasuki area pelabuhan.

Jangan Salah Paham! Ketua RT/RW Batam Cuma Bantu Update Data, Bukan Tagih Pajak

Saat media ini hendak masuk ke area pelabuhan untuk konfirmasi, tim media ini dilarang oleh penjaga gerbang melanjutkan perjalanan ke dalam area pelabuhan.

Penjaganya malah meminta Kartu pengenal wartawan untuk difoto, dan menunjukan beberapa foto KTA Wartawan di ponselnya

“Tidak boleh masuk. Tidak boleh ambil foto di sini,” kata penjaga.

Sementara sumber media ini menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan barang tersebut melibatkan jasa transportasi laut yang dikoordinasikan oleh HSM.

HSM disebut bukan sosok baru dalam aktivitas penyelundupan di Batam. Namanya beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pengiriman barang dari Batam menuju sejumlah daerah di luar wilayah Kepri.

Amsakar-Li Claudia kian Dipercaya, Investasi Batam Naik, 40.943 Lapangan Kerja Tercipta

Sebagai informasi, Pelabuhan Tikus Jembatan 3 Barelang bukan merupakan kawasan pabean yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke KPBPB/FTZ Batam.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berusaha untuk konfirmasi lanjutan ke pihak penegak hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement