MetroNews.co.id, Batam– PRODUKSI PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas berhenti total sejak 7 September 2026. Seribu lebih pekerja—baik tetap maupun PKWT—langsung menghadapi ketidakpastian gaji Agustus 2026 dan hak-hak lain yang belum dibayar.
Di tengah situasi yang mudah memanas, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memilih langkah yang tepat: hadir, mengawal, dan menempatkan hak pekerja sebagai prioritas utama.
Bukan sekadar retorika, Pemko Batam segera membentuk tim investigasi yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BKPM, menelusuri perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN serta perpindahan alamat hukum ke Bekasi, Jawa Barat. Bahkan hingga ke ranah Internasional!
Langkah ini penting agar tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menghindar dari tanggung jawab. Lebih dari itu, di tengah kesulitan yang dihadapi pekerja, Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS.
Semua ini adalah bentuk perhatian konkret yang jarang terlihat di banyak daerah ketika perusahaan bermasalah. Bahkan, Pemko juga membuka ruang dialog langsung, agar suara pekerja didengar, bukan hanya dilaporkan.
Semua yang dilakukan Pemko Batam ini layak diapresiasi. Ia tidak menunggu persoalan menjadi konflik terbuka, tidak melempar tanggung jawab ke pusat, dan tidak membiarkan pekerja digantung tanpa kepastian.
Semoga pendalaman yang sedang dilakukan segera menghasilkan kejelasan. Hak 1.025 pekerja bukan sekadar angka. Ia adalah tanggung jawab yang harus dituntaskan. Dan… Pemko Batam hadir.
Sumber: Kata Batam
Editor: Wetsi


Komentar