MetroNews.co.id, Batam– Dinas Pendidikan Kota Batam, secara resmi mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diambil setelah indeks kualitas udara (AQI) di Batam menyentuh angka 154, yang dikategorikan sebagai tidak sehat akibat kabut asap, serta mulai diberlakukan pada 16 September 2026, hingga kualitas udara kembali membaik serta dinyatakan aman.
Dengan dialihkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ke metode jarak jauh, penekanan utama diberikan pada efektivitas dan keamanan proses belajar di rumah. Untuk itu, kepala sekolah diwajibkan merancang skenario penugasan serta bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi dan keterbatasan akses siswa di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, pihak sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua guna memantau perkembangan belajar sekaligus kondisi kesehatan anak selama masa BDR.
Kehadiran serta keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh harus tetap didokumentasikan dengan baik oleh pihak sekolah.
𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗧𝘂𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵
Keberhasilan Belajar dari Rumah di tengah situasi kabut asap ini sangat bergantung pada sinergi antara pihak sekolah dan keluarga.
Untuk itu, orang tua diimbau untuk mendampingi serta membatasi aktivitas anak-anak di luar ruangan guna meminimalisir paparan kabut asap yang berbahaya bagi sistem pernapasan.
Keluarga diminta menjaga kesehatan dengan mengonsumsi air putih yang cukup dan mewajibkan penggunaan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Dinas Pendidikan Kota Batam akan terus memantau situasi dan mengevaluasi kebijakan BDR ini secara berkala, bergantung pada perkembangan kualitas udara di lapangan. (ski)
Sumber: Kata Batam
Editor: Wetsi


Komentar