Beranda / Berita Utama / Bengkel Las di Puriloka Beroperasi Tanpa Plang Nama, Warga Pertanyakan Legalitas

Bengkel Las di Puriloka Beroperasi Tanpa Plang Nama, Warga Pertanyakan Legalitas

MetroNews.co.id, Batam-Usaha bengkel las yang beralamat di Puriloka Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota diduga beroperasi tanpa izin.

Pantauan awak media ini, bengkel las yang berada di Komplek Ruko Puriloka ini juga tidak terlihat Plang Nama atau nama indentisan perusahan, Senin, (20/07/2026).

Diketahui, Usaha bengkel las yang beroperasi tanpa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melanggar peraturan lingkungan.

Pelaku usaha terancam sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha) serta sanksi pidana (penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar).

Terkait hal ini, Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul menyampaikan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan, terutama yang belum mengantongi perizinan lingkungan.

Tokoh Masyarakat Puji Perbaikan Jalan, Air Bersih, hingga Bantuan Lansia di Batam kota

Saya meminta kepada pihak terkait, terkhusus Dinas Lingkungan Hidup atau Ditkrimsus Polda Kepri, tindak tegas usaha atau kegiatan yang berdampak kepada lingkungan, terutama yang belum mengantongi izin lingkungan”, tegas Budiman yang akrab dipanggil Tom ini.

Dirinya juga menyayangkan lemahnya pengawasan DLH, Ditkrimsus ataupun Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Kita banyak melihat para pelaku usaha ataupun kegiatan yang merusak lingkungan, namun pihak terkait seakan mandul dalam pengawasan, dan terkait dengan Bengkel Las yang berada di daerah Puriloka ini, saya meminta pihak terkait pertanyakan Legalitas dan Perizinan Lingkungannya, terutama SPPL dan UKL, karena usaha ini berada di pemukiman masyarakat, sisa dari pengelasan atau disebut Slag adalah limbah padat yang sangat berbahaya,” ungkap Tom.

Sementara itu, pemilik bengkel yang dikonfirmasi oleh media ini memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait perizinan.

Hadapi Arus Digital, Amsakar Ajak Tokoh Agama Jaga Ruang Publik dari Informasi Sesat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement